Anti-Piracy Policy

Tujuan:

Kebijakan anti-pembajakan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak kekayaan intelektual dan karya-karya independen para pelaku industri kreatif, serta mempromosikan praktek bisnis yang etis dan adil dalam komunitas penggemar dan industri.

Kebijakan:

  1. KOMIKAL mendukung kegiatan pembuatan karya yang terinspirasi dari kekayaan intelektual tertentu (dari sini disebut sebagai karya turunan) demi mendukung perkembangan serta pergerakan dari komunitas penggemar pop kultur serta kreator yang ada.
  2. Dilarang keras melakukan pembajakan ataupun klaim atas aset asli dari hak kekayaan intelektual apapun untuk diperjualkan kembali secara tidak sah. Adapun cakupan nya adalah termasuk tapi tidak terbatas sebagai berikut:
    • Logo dan/atau copywriting
    • Merchandise rilisan resmi berupa gambar, benda fisik, data, video, dan/atau audio
    • Penggunaan merk dagang tanpa izin
    • Penjiplakan atas aset asli
    • Merchandise rilisan resmi yang sudah pernah dibeli sendiri untuk dijual kembali
    • Barang yang mengatasnamakan instansi dan/ataupun korporasi tertentu seakan itu adalah barang rilisan resmi
  3. Semua barang yang dijual oleh penjual dalam KOMIKAL (mulai dari sini disebut Lingkar Karya) haruslah karya turunan buatan dari masing-masing Lingkar Karya dan bukan karya milik orang lain ataupun aset merchandise asli dari kekayaan intelektual tertentu
  4. Lingkar Karya harus dapat bertanggung jawab atas karya yang mereka jual dalam perhelatan acara KOMIKAL
  5. Pelanggaran kebijakan ini akan mengakibatkan tindakan yang sesuai dengan tatanan dan konsekuensi yang diterapkan oleh pihak penyelenggara event.
  6. Penyelenggara event berhak untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk menegakkan kebijakan ini yang sesuai dengan tatanan dan konsekuensi yang berlaku.
  7. Lingkar Karya atau pengunjung KOMIKAL yang menemukan bahwa ada barang-barang bajakan yang dijual dalam KOMIKAL harus segera melaporkannya kepada panitia penyelenggara. Laporan harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang memadai dan relevan.
  8. Kebijakan ini harus disosialisasikan dan diberikan informasi yang jelas kepada semua Lingkar Karya dan pengunjung sebelum event dimulai. Setiap Lingkar Karya atau pengunjung yang secara sadar dan mandiri datang berpartisipasi dalam event ini dianggap telah menyetujui dan menaati kebijakan ini.
  9. Kebijakan ini dapat direvisi dan diperbaharui sesuai dengan kebijakan yang lebih baru atau peraturan yang berlaku. Revisi atau pembaruan akan disosialisasikan secara transparan dan tepat waktu kepada semua peserta dan Lingkar.

Dengan menerapkan kebijakan anti-pembajakan dalam karya independen ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif untuk perkembangan industri kreatif lokal, meningkatkan kredibilitas kreator dalam menciptakan karya-karya lokal, serta mendukung kegiatan komunitas yang etis dan adil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Main Menu